BANJARBARU, Kalimantanpost.com- LH (32) warga Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi korban penipuan pembangunan rumah yang dikerjakan oleh pria berinisial DFS (40).
Awalnya LH dan suami berencana membangun rumah atas sebidang tanah di kelurahan Loktabat Utara, seluas 9×17 meter persegi dengan type 36 senilai Rp 275 juta. Atas kesepakatan bersama pada 31 Mei 2022 lalu, mereka melakukan pembayaran tanah.
Namun, impian memiliki rumah idaman tak kesampaian. Malah LH kena tipu dan uangnya ‘melayang’.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, menjelaskan jika dalam prosesnya ada banyak kejanggalan dan bangunan yang mangkrak.
Terlapor berjanji akan melakukan proses pembangunan pada September 2022, namun dalam perjalanannya rumah yang dimaksud belum dibangun.
“Sempat ada perjanjian jika pembangunan akan mulai bulan selanjutnya” ujar Syahruji.
Kemudian LH kembali melakukan pembayaran pada Jumat (27/1/2023) sejumlah Rp 11.245.000 untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah yang akan di bangun pada bulan Januari 2023, namun terlapor tidak membangunkan rumah yang sudah dibayar oleh pelapor.
“Saat itu terlapor tidak bisa dihubungi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan oleh unit Resmob Polres Banjarbaru dibantu Unit Resmob Polresta Sleman melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan. Terlapor kemudian diketahui berada di sekitar Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban,” paparnya.
Bersama terlapor diamankan barang bukti berupa lembar foto bukti transfer korban kepada pelaku dan beberapa lembar rekening koran milik korban dan diancam dengan pasal penipuan 378 KUHP tentang penipuan. (Dev/KPO-)