Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kajari Kalteng Kembali Tahan Tiga Orang Tambahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Barito Selatan

×

Kajari Kalteng Kembali Tahan Tiga Orang Tambahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Barito Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240123 201012
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH. (Kalimantanpost.com/Yld)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tambahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021, Selasa (23/1/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, SH,MH, Selasa mengatakan,
ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni PRH, SE sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Koran

Selanjutnya, kata dia, dr DKP mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA).

Lalu, dr DKP disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terakhir, drg DS MAP yang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA) yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan setelah semuanya sudah memenuhi syarat-syarat penahanan l sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” paparnya.

Baca Juga :  Wagub Kalsel, Wali Kota dan Ketua DPRD Banjarmasin Ikut Salat Jenazah H Ari Taruna

Ditambahkan Dodik, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng masing-masing Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 sampai 11 Februari 2024.

Sebelumnya, 16 Januari 2024 lalu, dua orang tersangka yaitu Tersangka MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 – 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 – 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terjadi pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000 yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Selanjutnya pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 16.414.374.000 yang dipergunakan untuk : BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.

Dengan demikian total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola dan dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai.

Kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tersebut, kata Dodik, tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor. (Yld/KPO-3)

Baca Juga :  Real Count Sementara, Lisa Wartono Unggul 51,12 Persen PSU Banjarbaru

Iklan
Iklan