KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kasus perundungan yang dilakukan antar anak perempuan di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Minggu (31/12/2023) lalu berakhir damai.
Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil mendamaikan kasus yang rekaman videonya sempat beredar di media sosial itu.
Kesepakatan damai tercapai pada Jumat (5/1/2024) pukul 11.00 Wita di Aula Satreskrim Polres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sungai Raya.
“Alhamdulillah berkat kerja sama para orangtua, masyarakat, dan tokoh agama, telah terjadi kesepakatan untuk menyudahi perkara secara damai dan saling memaafkan,” ucap Kasatreskrim Polres HSS AKP Widodo Saputra, saat konferensi pers Jumat (5/1/2024) sore.
Kasatreskrim mengatakan, prosesnya dari awal sudah dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 7 Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, wajib melakukan diversi dalam tahap penyidikan. Jadi, kita melakukan diversi wajib dilakukan apabila pelakunya di bawah umur,” terangnya, didampingi KBO Reskrim Iptu Purwadi, Kanit Tipidum Ipda Henry Aristiyanto, dan Kanit PPA Aipda Alfiannor.
Kasatreskrim menjelaskan, perangkat diversi lengkap sesuai peraturan dengan melibatkan Bapas HSU, Unit PPA HSS, pekerja sosial dan penasehat hukum.
Selanjutnya, pihaknya membuat administrasi, untuk memohon Tap Sita kepada Pengadilan Negeri Kandangan, dalam menutup kasus tersebut.
“Setelah adanya Tap Sita kasus ini akan kita tutup dengan SP3, dengan dasar dari penetapan pengadilan. Kedua belah pihak akan kita tembuskan, barang bukti yang berkaitan akan kami kembalikan sesuai peraturan,” terang AKP Widodo.
Kasatreskrim mengungkapkan, korban dan para pelaku saat proses penyidikan sudah dipertemukan.
“Sudah saling bersalaman dan berpelukan,” ungkapnya.
Para pihak juga menyatakan secara tertulis, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi, upaya diversi dinyatakan gugur.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat, untuk menjaga dan mengawasi anak masing-masing, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kedepan, Satreskrim Polres HSS melalui Unit PPA akan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten HSS, terkait pencegahan perlakuan perundungan. (tor/KPO-3)