Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Hentikan Perkara Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restorative

×

Kejati Kalsel Hentikan Perkara Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restorative

Sebarkan artikel ini
6 Perkara Lalu Lintas Dihentikan 3klm
IKUTI EKSPOSE - Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Ramdanu SH MH Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti ekspose penghentian perkara lalu lintas secara virtual. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka M Fazziriannor Baser dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (22/1).

Penghentian perkara ini berdasarkan persetujuan sejak 2 Januari 2024, oleh Dr Fadil Zumhana selaku Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kalimantan Post

Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Akhmad Yani SH MH selaku Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel dan Ramdanu SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum berlangsung secara virtual.

Diketahui, tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.

Kasusnya sendiri terjadi pada Minggu 9 Juli 2023 di Jalan Ahmad Yani, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Saat itu, tersangka naik kendaraan motor dari rumah dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin. Di TKP, tersangka terkejut melihat korban Supeni Edi menyebrang jalan dari arah sebelah kanan.

Kemudian tersangka mengarahkan motor Honda Vario nomor polisi DA 2145 LAQ ke bahu jalan untuk menghindari korban. Namun tabrakan tak terelakan hingga terjadilah benturan dengan kendaraan tersangka.

Akibatnya korban mengalami luka parah dan dinyatakn meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit H Boedjasin Pelaihari oleh relawan PSC 119 Tanah Laut.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan pihak korban menyadari bahwa itu suatu musibah tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak memutuskan saling memaafkan dan tidak menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.(K-2)

Baca Juga :  Gerakan Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Kalsel Bagikan Bendera Merah Putih
Iklan
Iklan