Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Banjarmasin 2024 Kosong
Dari Verifikasi 5 Nama Pengganti Masbukin

×

Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Banjarmasin 2024 Kosong<br>Dari Verifikasi 5 Nama Pengganti Masbukin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pakar hukum administrasi, Prof Muhammad Hadin Muhjad mengeritik komposisi lembaga pengawas
pemilu yang masih didominasi kalangan laki-laki, minim keterwakilan perempuan.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan syarat keterwakilan 30 persen
sebagai anggota legislatif atau calon legislatif diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2023, kemudian diubah UU
Nomor 7 Tahun 2017, hingga pelaksanaannya dimulai pada Pemilu 2019.

Baca Koran

“Seharusnya, implementasi keterwakilan perempuan bukan hanya diwajibkan kepada partai politik (parpol) peserta
pemilu, namun lembaga pengawas serta penyelenggara pemilu juga begitu. Begitu etikanya, namun faktanya di
Kalimantan Selatan justru tidak diterapkan itu,” kata Prof Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Jumat
(12/1/2024).

Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin ini mengatakan hal itu juga telah diterapkan di parpol dengan dasar hukum UU
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

“Syarat keterwakilan 30 persen perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat, juga
berlaku bagi kepengurusan tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Ironisnya, justru sebagai lembaga pengawas
pemilu, malah mengabaikan,” kata Hadin.

Ketua Senat ULM ini tak memungkiri dari pemilihan komisioner baik di KPU maupun Bawaslu memang sudah menjadi
rahasia umum, salah satu faktor penentu adalah keterikatan atau koneksitas dengan ormas atau organisasi
kemahasiswaan atau semacamnya.

“Makanya, akhirnya ada istilahnya diplot. Alhasil, soal keterwakilan 30 persen ini menjadi diabaikan dalam
lembaga pengawas maupun penyelenggara pemilu,” ucap Hadin.

Sementara itu, kursi komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin usai ditinggalkan Masbukhin yang memilih mengundurkan
diri, kini dicari pengganti antar waktu (PAW) masa sisa periode 2024-2028. Bahkan, Bawaslu RI bersama Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan berkolaborasi mencari sang pengganti, terutama yang masuk dalam deretan 5 besar
terbawah atau daftar PAW.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengatakan untuk mencari pengganti Masbukhin untuk bertugas di
Bawaslu Kota Banjarmasin telah dilaksanakan verifikasi, tidak melalui fit and proper test atau uji kepatutan
dan kelayakan.

“Tujuan verifikasi ini guna menanyakan kembali komitmen lima nama yang menjadi pengganti antar waktu (PAW)
untuk bekerja penuh di Bawaslu Kota Banjarmasin,” ucap Aries.

Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini mengatakan dari lima nama itu ditanyakan soal kesibukan atau
pekerjaan lain, termasuk apakah sudah terafiliasi dengan parpol atau tim sukses kandidat calon

“Saat verifikasi, ada empat orang yang ditanyakan langsung. Yaki, Muhammad Yasir, Makhmud, Muhammad Yasar dan
Mastawan. Sementara, Nur Mahya karena tengah umrah di Tanah Suci dilakukan verifikasi faktual,” kata Aries.

Dia menyebut proses verifikasi terhadap lima nama kandidat PAW ini langsung ditangani Bawaslu RI melalui
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Herwyn JH Malonda dan anggota Bawaslu Kalsel,
Des Rizal.(nau/K-3)

Iklan
Iklan