Oleh : HAFIZHATURRAHMAH
“Dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. (QS Thaha [20]: 114)
Di tengah konflik yang melanda Palestina, penelitian sains telah menjadi sarana penting dalam memperjuangkan kemandirian teknologi. Konsep jihad sains ini mendorong untuk berhenti bergantung pada teknologi dari luar, khususnya yang berasal dari kaum kafir, dan mendorong penggunaan karya sendiri sebagai upaya membangun kemandirian. Inovasi lokal di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat yang bagi seluruh komunitas Muslim sebagai amal jariah karena telah mengamalkan ilmu. Ilmu bukan hanya sekadar kumpulan pengetahuan, tetapi juga pintu menuju kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam tentang diri dan dunia sekitar. Berkah ilmu bukanlah hanya keberuntungan atau hasil acak, melainkan suatu anugerah yang memiliki dampak besar dalam kehidupan manusia. “Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadila [58]: 11)
Berbicara tentang pengembangan inovasi independen daripada mengadopsi barang buatan Israel adalah pendekatan yang valid dan bermanfaat dalam konteks memperjuangkan kemandirian. Selain melakukan boikot terhadap produk Israel, menciptakan inovasi independen merupakan strategi yang membangun keunggulan lokal serta menunjukkan kemampuan untuk mandiri secara teknologi dan ekonomi. Fatwa tentang wajibnya jihad dalam konteks Palestina bisa bervariasi di antara ulama-ulama Islam. Namun, penting untuk dicatat bahwa fatwa itu sendiri bisa bervariasi berdasarkan interpretasi hukum Islam yang berbeda, serta konteks politik dan sosial yang berbeda pula.
Beberapa ulama dan otoritas agama Islam telah mengeluarkan fatwa-fawta yang mendukung jihad sebagai kewajiban dalam membela Palestina, termasuk di antaranya: Pertama, Sheikh Yusuf al-Qaradawi: Seorang ulama Sunni yang terkenal, dia telah menyuarakan menekankan pentingnya pendidikan tentang teknologi dan kesadaran akan dampaknya. Dia mempromosikan pemahaman mendalam tentang teknologi di kalangan umat Islam agar mereka bisa mengambil manfaat dari perkembangan ini tanpa mengorbankan nilai-nilai agama dalam kitabnya “Fiqh Al-Jihad”, buku ini membahas aspek-aspek hukum dalam konteks jihad dalam Islam, termasuk penggunaan teknologi dalam konteks perang atau pertahanan serta “Al-Islam wa Mushkilat al-Hadharah”. Buku ini membahas bagaimana Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan dan tantangan dari peradaban modern, termasuk pengaruh teknologi. Dan Ayatollah Ali Khamenei Sebagai pemimpin tertinggi Iran yang beraliran Syiah pun juga sering mengeluarkan fatwa yang mendukung perlawanan dan jihad terhadap penjajahan Israel terhadap Palestina.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pandangan dan fatwa dari ulama bisa berbeda dan konteksnya juga perlu diperhatikan. Ada juga ulama-ulama yang berpandangan bahwa bentuk jihad dalam konteks Palestina mungkin bisa lebih berkaitan dengan dukungan moral, doa, bantuan kemanusiaan, atau upaya diplomatik, bukan hanya terbatas pada tindakan fisik atau militer.
Oleh karena itu, fatwa tentang wajibnya jihad dalam konteks Palestina dapat bervariasi dan bergantung pada interpretasi masing-masing ulama dan keadaan yang sedang terjadi.