BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, pada putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ernawati dan rekan.
Putusan sela majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan, di pengadilkan tersebut, Selasa (16/1/2024).
Dalam pertimbangan majelis tersebut meneyebutkan adan ya putusan Mahkamah Konstitusi, kalau perkara tindak pidana pencucian uang, tidak perlu menunbggu perkara asalnya.
Selain itu JPU juga di perintahkan untuk memanggil saksi saksi [pada sidang mendatang.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi komandoi Arri Hanungrah Dewanto Wokas, menyebutkan peraslkar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak perlu perkara pokok yakni gembong narkotika yang masih buron Freddy Pratama, merupakan anak dari terdakwa Lian Silas.
Hal ini senada dengan majelis hakim yang intinya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan penyidikan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan tanpa perlu terlebih dahulu
(predicate crime), tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).
Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain, satu buah SHM tanah dan bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,-
3 (Buah) SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000, tiga (Buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000 empat
(Buah) SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000.
Lalu, 12 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000
9 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.
Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000,-
8 (Unit) kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)