Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Kabid Pembinaan SD Disdik HSU, Hamdani Langsung Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

×

Mantan Kabid Pembinaan SD Disdik HSU, Hamdani Langsung Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240125 WA0011 e1706165852605
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/1/2024) sore. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Isak tangis langsung pecah dari mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hamdani setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 bulan penjara.

Sambil terisak, terdakwa yang terjerat melakukan pungutan liar ini, mengaku menyesal atas perbuatan yang terlanjur telah dilakukannya.

Baca Koran

Hamdani terbukti, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya Irawan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, melanggar Pasal 11 Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin Hakim Vidiawan Satriantoro, Rabu (24/1/2024) sore.

Terdakwa disebut terbukti telah melakukan korupsi anggaran pembangunan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020. Perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan pungutan kepada beberapa Sekolah Dasar (SD) yang menerima anggaran dana alokasi khusus di HSU.

Menurut JPU, hasil pungutan yang dilakukan terdakwa pada 6 sekolah di HSU terkumpul sekitar Rp54,8 juta. Kemudian dari jatah honorarium tiga orang fasilitator ia mendapatkan sebesar Rp10,5 juta. Sehingga total keseluruhan uang dikumpulkan terdakwa berjumlah Rp65,9 juta.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU yaitu karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Sementara hal yang meringankan, Hamdani dianggap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian Hamdani disebut telah mengembalikan kerugian negara, sehingga dalam tuntutan ia tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti.

Terdakwa Hamdani yang hadir diruang sidang didampingi penasehat hukum langsung melakukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Baca Juga :  Harvey Moeis Sebut tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah Rp300 triliun

Hamdani hanya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memutus perkaranya dengan seringan ringannya.

Sambil terisak, terdakwa juga mengaku menyesal atas perbuatan yang terlanjur telah dilakukannya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Hamdani menyebutkan beberapa alasan yang layak menjadi pertimbangan untuk memvonis kliennya dengan hukuman ringan.

Terdakwa disebut telah memberikan keterangan apa adanya di persidangan, berlaku sopan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dirumah. Atas dasar beberapa alasan itulah penasehat hukum terdakwa meminta klienya divonis ringan.

Hamdani ditetapkan tersangka, karena dituduh telah melakukan korupsi pada proyek rehab SD yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

Total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2020 di HSU saat itu sebesar Rp8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 3.287.399.000.

Dari sepuluh sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar 8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu 12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan