Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Menyamar Jadi Pembeli, Anggota Satrenarkoba
Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Narkoba

×

Menyamar Jadi Pembeli, Anggota Satrenarkoba<br>Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20240120 WA0011
Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menrimngkus satu pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Tanah Bumbu (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

BATULICiN, Kalimantanpost.com – Menyamar jadi pembeli, satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil meringkus AM (31) yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial AM (31) asal Kecamatan Simpang Empat, kami amankan pada awal 3 Januari sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Kodeco KM 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan di Batulicin, Jumat (19/1/2024).

GBK

Saat digeledah, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket dengan berat 83,12 gram.

Barang bukti lainnya berupa dua buah sendok sabu dan satu buah pipet kaca diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Anang menerangkan, panangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat diduga sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan anggota telah mencurigai AM sebagai pengedar.

Saat anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi terhadap pelaku AM, dan terbukti pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat itu juga polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti tanpa perlawanan.

“Kini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika, barang siapa yang telah menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika maka akan mendapat ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Anang. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  'Pembobol' Pegadaian Kayutangi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Keringanan
Iklan
Iklan