BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- Jajaran Satuan Res Natkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dipimpin langsung Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa memusnahkan barang seberat 164,33 gram sabu sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi.
Dalam pemusnahan narkoba yang dilakukan di ruang lobby Sat Res Narkoba Banjarmasin turut dihadirkan 19 tersangka.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan membuangnya ke saluran pembuangan air.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan hukum dan sudah harus dimusnahkan.
“Ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat,” jelas Arwin kepada awak media.
Di ungkapkan Waka , pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap Satuan Res Narkkba Polresta Banjarmasin dan polsek polsek dari bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 yang terdiri dari 18 kasus.
“Ini merupakan bukti nyata Polresta Banjarmasin selalu berusaha untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat,” tambahnya
Untuk diketahui dari pemusnahan barang bukti ku dinilaikan ke uang sebesar Rp 256 juta dan pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 warga Banjarmasin dari bahaya narkotika. (Yul/KPO-3)