Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTapin

Pemkab dan Kejari Tapin Teken MoU Pengelolaan Aset Daerah

×

Pemkab dan Kejari Tapin Teken MoU Pengelolaan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Rantau 4 klm 12
PEMKAB TAPIN - Dan Kejaksaan Negeri Tapin kerjasama Pendampingan hukum dalam pengelolaan asset daerah Kabupaten Tapin. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin melakukan kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dan pengoptimalisasian proses perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan di Kabupaten Tapin. Senin (22/1/2024) bertempat Aula Bappelitbang Tapin.

Dalam nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bappelitbang Tapin Meidy Haris Prayoga dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin. Disaksikan oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan Sekda Tapin Dr Sufiansyah dan Ketua DPRD Tapin H Yamani.

Baca Koran

Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah menjelaskan, kerjasama ini untuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tapin selaku pengecara negara untuk mendampingi apabila ada terjadinya permasalahan hukum terhadap aset-aset pemerintah Kabupaten Tapin.

“Kerjasama ini untuk pendampingan hukum dalam penataan dan pengelolaan asset daerah apabila terjadi permasalahan hukum,“ jelasnya.

Menurut Sekda dalam pengelolaan asset milik Pemerintah Kab Tapin perlu manajemen mutlak dalam pengelolaannya, agar tidak terjadi permasalahan hukum perlunya pendampingan hukum kepada kejaksaan Negeri Tapin selaku pengacara negara.

Disamping itu pula pengelolaan asset ini bisa ditata dan dikelola dengan baik maka akan berpengaruh pada penilaian opini dari Badan Pemeriksa keuangan atas laporan pemerintah daerah yang rutin disampaikan setiap tahunnya.

Oleh karenanya dari Kejaksaan Negeri Tapin memberikan masukan terkait pengelolaan asset milik daerah bagaiman kita mengelola dan menata aset, serta menagih aset yang dikuasi oleh pihak-pihak lain utamanya oleh ASN dan Pensiunan.

“Namun yang terpenting dalam pengelolaan aset itu bagaimana manajemen aset dan menata aset daerah bisa lebih baik dan tidak menimbulkan masalah secara hukum,“ jelasnya.

Dengan kerjasama ini bagaimana kita melakukan perencanaan pengawasan dan pengembangan terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah

Baca Juga :  Raker KONI Tapin Fokus pada Peningkatan Prestasi Olahraga

Untuk diketahui kerjasama kita dengan pihak kejaksaan sebagai antisipasi yang paling akhir ketika kita mendapatkan masalah hukum dalam pengelolaan aset daerah, kita minta kejaksaan selaku pengacara negara dalam pendampingan hukum. (abd/K-6)

Iklan
Iklan