Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Pengawas SD di Tapin, Rahmat Hidayat Divonis Setahun oleh Majelis Hakim

×

Pengawas SD di Tapin, Rahmat Hidayat Divonis Setahun oleh Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
IMG 20240110 WA0026
Rahmat Hidayat, ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin saat mendengan putusan vonis dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/1/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rahmat Hidayat, ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, divonis setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/1/2024).

Selain pidana kurungan terdakwa juga menurut Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama dua bulan.

Iklan

Majelis sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk uang pengganti ditiadakan, karena terdakwa sudah menitipkan uang yang dinilai sebagai kerugian negara pada Kejaksaan Negeri Tapin.


Pada sidang kemarin itu, puluhan Kepala Kepala Sekolah yang datang dari Tapin memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.

Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa selama 15 bulan serta denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan. Atas putusan ini terdakwa bisa menerimanya sementara tim JPU masih menyatakan pikir pikir.

Usai menerima vonis tersebut, terdakwa yang merupakan seorang ASN di Dinas Pendidikan Tapin mengatakan pernah mengajukan pensiun dini, tetapi oleh pihak instansi yang menanganinya belum memproses permohonan tersebut, sampai pada acara vonis di pengadilan.

“Memang kami pernah mengajukan permohonan pensiun dinia karena usia kami yang mencapai 58 tahun, tetapi sampai saat ini belum ada kepastiannya,’’ ujar Rahmat yang dikelilingi para kepala sekolah yang datang ke Pengadilan.

Soal uang titipan yang diserahkan terdakwa pada pidak kejaksaan, dalam salah satu amar putusannya majelis menyebutkan agar uang tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah Tapin.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek tak Hadir dari Panggilan KPK

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Berdasarakan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupate. Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin. Namun, dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000. (hid/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan