Banjarmasin, KP – Giat anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) ketika mencegat dua jaringan dimukan sabu disembunyikkan di selangkangan satu tersangka.
Kemudian dari pengembangan, anggota Dit Resnarkoba dari Subdit II berhasil mengamankan satu lagi tersangka hingga total diamankan tiga orang terkait kepemilikan sabu. Ketiga tersangka tersebut berinisial FZ (33), MJ (33) dan RZ (32).
“Dimana MJ dan RZ terlebih dahulu anggota amankan di Jalan A Yani KM 22 pada Rabu (17/1) sekitar pukul 10.35 WITA,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jayamelalui Kasubdit II, AKBP Zainal Arifien, Jumat (19/1).
Dari ketiga pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 2,9 Kilogram (Kg). Peangkapan berawal dari adanya informasi didapatakan terkait pengantaran sabu jumlah besar.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan profilling terhadap nomor handphone yang diberikan, kemudian mengamati gerak gerik kedua orang yang mencurigakan sesuai hasil profilling petugas di lapangan.
Kemudian, petugas menghampiri MJ dan RZ dan benar saat dilakukan penggeledahan, menemukan satu paket disimpan di dalam tas milik MJ.
Penggeledaha dilakukan kepada RZ, dan petugas kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di selangkangan.
Total dari kedua pelakui, menemukan sabu dengan berat 1.400 gram atau 1,4 Kg.
Petugas langsung melakukan pengembangan, berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni FZ di Jalan Jalur Bandara Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas milik FZ petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam paper bag yang ditutupi handuk.
Dua paket sabu tersebut masing-masing seberat 751 gram lebih, sehingga totalnya mencapai 1.500 gram atau 1,5 Kg lebih.
Dengan demikian petugas pun berhasil mengamankan tiga pelaku, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2,9 Kg lebih.
AKBP Zainal Arifin juga menjelaskan, pengungkapan juga hasil dari pengembangan informasi dan hasil olah data scientific aplikasi Berdasi milik Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
“Kami melakukan penyelidikan beberapa minggu dan target berhasil diungkap,” ucapnya.
“Ketiga pelaku masih pemeriksaan dan teru dikembangkan kasusnya. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Zainal Arifien. (K-2)