Kasat berharap agar terduga pelaku segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan kakek terduga pelaku pencabulan terhadap siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka. Kini, polisi memburu kakek tersebut.
“Untuk penanganan perkara terkait kejadian tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan atau terlapor sudah juga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Selasa (9/1) sore.
Thomas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa siswi SD merupakan korban pencabulan.
“Pada bulan Mei kita memang ada menerima laporan tindak pidana dugaan pencabulan di wilayah Banjarmasin Utara dan berdasarkan hasil visum menguatkan
adanya dugaan pencabulan,” ujarnya
Thomas menambahkan, usai kejadian pihaknya sudah mendatangi rumah pelaku.
“Setelah memeriksa beberapa saksi, petugas langsung mendatangi rumahnya akan tetapi pelaku tidak berada di rumah,” jelasnya.
Kasat berharap agar terduga pelaku segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Lebih lanjut, Thomas membantah kabar yang mengatakan penanganan kasus ini lambat, lantaran terduga pelaku memiliki keluarga anggota Polri
“Kami tak memandang keluarga korban atau keluarga pelaku. Apalagi kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur,” kata Thomas.(yul/K-4)