Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tabalong Musnahkan Sabu 126,1 Gram dengan Diblender

×

Polres Tabalong Musnahkan Sabu 126,1 Gram dengan Diblender

Sebarkan artikel ini
IMG 20240126 WA0010 e1706241811156
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong dengan total barang bukti 127,3 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 126,1 gram pada hari ini. (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost com – Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat 126,1 gram.

Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Satrio memimpin pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan pihak terkait.

Baca Koran

“Barang bukti sabu yang kami sita dari tiga tersangka total 127,3 gram dan sebanyak 126,1 gram yang dimusnahkan,” jelas Hendra di Tabalong, Jumat (26/1/2024).

Pemusnahan 126,1 gram sabu-sabu ini ungkap Hendra, diperkirakan 1.528 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bersama cairan deterjen dan dibuang ke septic tank.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sabu-sabu yang dimusnahkan hasil penyitaan dari tersangka MI 19,26 gram, BR sebanyak 11,34 gram dan RB 96,7 gram.

Selain dimusnahkan sabu yang disita juga disisihkan. untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Jual Lewat Facebook
Iklan
Iklan