Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Puluhan Pelanggaran Kampanye di Kalsel

×

Puluhan Pelanggaran Kampanye di Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 pelanggaran

Eskalasi kegiatan peserta pemilu dipastikan meningkat di waktu tersisa menjelang berakhir masa kampanye pada 10 Februari 2024

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Kurang lebih satu bulan lebih masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terhitung sejak 28 November 2023.
Selama itu pula Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kalsel menemukan beberapa pelanggaran.

Baca Koran

Jumlahnya puluhan pelanggaran. Meski hanya pelanggaran administratif, namun Bawaslu tetap melakukan tugasnya memberikan peringatan.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kalsel seperti penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai. APK terpasang di pohon dan tiang Listrik.

“Puluhan pelanggaran yang telah direkapitulasi. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah penempatan APK caleg. Penindakan di lapangan sudah dilakukan salah satunya di Kota Banjarmasin,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, Senin (1/1).

Aris menyebut juga menemukan dugaan pelanggaran administratif lainnya yang terjadi Kabupaten Hulusungai Tengah (HST).
Bawaslu menemukan kegiatan kampanye dialogis atau rapat terbatas caleg yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

“Penindakan yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan kampanye.
Syukur caleg yang bersangkutan manut, jika tidak ditaati akan berlanjut ke sidang pelanggaran administratif,”

Aris mengatakan eskalasi kegiatan peserta pemilu dipastikan meningkat di waktu tersisa menjelang berakhir masa kampanye pada 10 Februari 2024.
Karena itu, dia mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan yang berlaku.

“Masih tersisa sebulan 10 hari untuk kampanye. Silahkan kampanye, tetapi ikuti aturan yang berlaku, dan mentaati aturan,” pungkasnya.(mns/K-2)

Baca Juga :  Iduladha 1446 H Jatuh pada 6 Juni
Iklan
Iklan