Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

RA Asal Sangatta, Pengancam Tembak Anies di Medsos Jadi Tersangka

×

RA Asal Sangatta, Pengancam Tembak Anies di Medsos Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20240120 WA0017 e1705736056781
Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR, Jumat 19 Januari 2024. (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

BALIKPAPAN, Kalimantanpost.com –
Polisi akhirnya menetapkan RA (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.

Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

GBK

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (19/1/2024).

RA adalah warga Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu memasang hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah.

RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres.

“Sebelumnya tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KKB Tembaki Warga di Intan Jaya, Satu Orang Tewas
Iklan
Iklan
Ucapan