Saksi disuruh untuk membuka delapan rekening yang digunakan Freddy untuk mentransfer uang ke berbagai pihak, salah satu kepada terdakwa Lian Silas.
BANJARMASIN, KP – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali mengggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba Freddy Pratama, Senin (29/1).
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini juga masih menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Namun kali ini yang hadir adalah kakak kelas Freddy Pratama yaitu Tri Wahyuni.
Kepada majelis hakim Tri mengaku pernah beberapa kali disuruh Freddy untuk mentransfer uang kepada terdakwa Lian Silas yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Tri Wahyuni yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba Freddy Pratama dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang karena terlibat perkara pencucian uang, mengakui pertama kali kenal dengan Freddy Pratama semasa sekolah di sebuah SMA di Kota Malang. Waktu itu, Freddy merupakan adik kelas yang dinilai saksi sebagai orang kaya, karena sering mentraktir.
Pertemanan ini berlanjut sampai Tri Wahyuni bertemu kembali dengan Freddy di Malang dan disuruh untuk membuka delapan rekening yang digunakan Freddy untuk mentransfer uang ke berbagai pihak, salah satu kepada terdakwa Lian Silas.
“Biasanya Freddy menyuruh transfer menggunakan BB (Black Berry) karena waktu itu belum adanya WhatsApp,” kata Tri yang juga disuruh untuk membeli tanah di Banjarmasin dan Muara Teweh di samping ruko di Malang.
Saksi sendiri tidak mengetahui persis dimana lokasi tanah yang dibeli tersebut baik di Banjarmasin maupun di Muara Teweh.
Selain delapan rekening atas nama saksi, Tri juga memegang tujuh rekening lainnya atasa nama orang lain. Semuanya itu atas perintah Freddy dan saksi mengaku selalu mendapat upah.
Lebih lanjut, saksi Tri Wahyuni mengaku pernah bertemu langsung dengan Freddy Pratama ketika disuruh untuk pergi ke Thailand bersama keluarga. Namun, saksi menyatakan tidak tahu apa usaha Freddy di negara berjuluk Gajah Putih tersebut.
Di Thailand, saksi menerima Rp 1 miliar dari Freddy dan menurut pengakuan saksi uang tersebut sudah dihabiskan selama tiga bulan berada di Thailand.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang menangani perkara TPPU Lian Silas kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu dipimpin jaksa Habibi agar merekap barang yang telah disita dalam perkara ini. Sedangkan kepada terdakwa diminta untuk dapat membuktikan bahwa barang yang disita memang hasil usahanya sendiri.
Terdakwa Lian Silas diancam dengan 7 pasal. Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Ketiga Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.(hid/K-4)