Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Peringati Terdakwa Direktur PT BPK Heri Sukatno,
Tak Dapat Selesaikan Proyeknya

×

Saksi Peringati Terdakwa Direktur PT BPK Heri Sukatno,<br>Tak Dapat Selesaikan Proyeknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240104 WA0030 e1704362494920
Para saksi diambil sumpahnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, Kamis (4/1/2023) dengan terdakwa Heri Sukatno. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Secara tegas saksi Ria Apriani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung laboratorium dan Pelayan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru, menyatakan pembangunan tahap III gedung tersebut tidak selesai.

Hal ini dikarenakan pihak kontraktor yakni PT Bumi Permata Kendari (BPK) yang menjadi direkturnya adalah terdakwa Heri Sukatno, kekurangan financial untuk membeli peralatan, sehingga pembangunan tidak dapat diselesaikan seratus persen.

Baca Koran

Kesaksian ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, Kamis (4/1/2023) dengan terdakwa Heri Sukatno.

Penyelesaian proyek tersebut juga telah diberikan kesempatan kepada pemborong mengajukan addendum yang juga dilakukan peringatan, tetapi tetap terdakwa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

“Akhirnya kami mengambil kebijaksanaan untuk memutus kantrak kepada terdakwa,’’ ujar Ria.

Sebelumnya Ria bercerita proyek tersebut pelelangannya dilakukan di kantor Pusat di Jakarta. Jadi, pihaknya hanya melaksanakan, begitu juga dengan pemenang tender baru diketahui setelah ada pemberitahuan dari pusat.

Adapun addendum yang diberikan pertama dilakukan, karena penyesuaian pekerjaan yakni pada Agustus 2021. Sementara addendum kedua dilakukam karena kontraktor meminta perpanjangan waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2021 atau 45 hari kalander.

Kesaksian Ria ini merupakan satu dari tiga saksi yang diajukan, dua saksi lainnya ada dari unsur swasta, yakni dari PT Jasa Buana selaku pengawas atau biasa disebut managemen kontruksi, sedangkan saksi lain dari untuk pemasokan material.

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud yang masuk dapat pencarian orang.DPO, ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Kolaborasi Kejagung - KemenBUMN Bersinergi 'Bersih-bersih' BUMN Bermasalah

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba, berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan