Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sekda Jatim Adhi Karyono
Diperiksa KPK

×

Sekda Jatim Adhi Karyono<br>Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240110 WA0028 e1704881713222
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Koran

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Selain itu penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Kemudian pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis di Kamar Hotel, 56 Orang Diamankan Polisi

Iklan
Iklan