Kandangan, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, memimpin rapat percepatan penegasan batas desa, Jumat (19/1/2024) di Aula Ramu Setda Kabupaten HSS.
Rapat tersebut digelar sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45, tahun 2016, tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Tujuan utamannya, menciptakan tertib administrasi pemerintahan, dan memberikan kejelasan, serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.
Rapat tersebut membahas pembuatan berita acara kesepakatan segmen batas desa di Kabupaten HSS, dengan fokus pada meningkatkan koordinasi serta mencari solusi, dari permasalahan yang timbul di lapangan.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, rapat tersebut untuk memberikan fondasi administrasi yang kokoh dan kepastian hukum yang terjamin.
“Selain membahas aspek teknis penetapan batas desa, rapat juga menjadi forum untuk mengatasi permasalahan yang masih timbul di lapangan secara bersama-sama,” terangnya.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Pemkab HSS, dalam memberikan pelayanan yang terbaik, dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik. (tor/K-6)