BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyeret terdakwa terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong nakotika yang masih buron Freddy Pratama, menegaskan tuduhan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), tidak perlu di dahului perkara pokoknya.
Menurut JPU yang di komandoi Arri Hanungrah Dewanto Wokas, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan penyidikan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan tanpa perlu terlebihi dahulu
(predicate crime), tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dengan agenda tanggapan JPU atas eksespsi penasihat Hukum terdakwa Ernawat dan rekan.
Disamping itu, JPU beranggapan dakwaan yang disampaikan terdahulu sudah cermat, jelas dan lengkap.
Untuk itukah tim JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Kedua, dakwaan yang telah disampaikan sudah jelas dan lengkap dan memenuhi syarat seperti pada pasal 143 KUHP. Serta melanjutkan pemeriksaan terdakwa Lian Silas dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi.
Menanggapi keberatan JPU terhadap eksespsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim berjanji Selasa depan sudah akan menentukan putusan selanya.
Tidak seperti sidang terdahulu dilakukan secara virtual, kemarin sidang dilakukan secara offline, dimana terdakwa hadir langsung dipersidangan.
Usai Sidang penasihat hukum terdakwa Ernawati kepada awak media mengatakan perkara asalnya yakni anak dari terdakwa bernama Eddy Pratama sampai sekarang masih buron, sehingga perkara asalnya belum juga diproses secara hukum.
“Di Indonesia ini peredaran narkoba, tidak hanya dilakukan oleh buron Eddy Pratama saja, banyak pelaku lainnya,’’ ujar Ernawati.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal. Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Keditga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank-bank swasta maupun bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buron alias mamlsuk daftar pencarian orang (DPO).
Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain satu buah SHM tanah dan bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,
tiga buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000,- tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000.
Lalu, empat
buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000,
12 buah)l SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000
sembilan buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.
Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000, delapan unit kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut.
Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)