Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM

×

Sidang Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM

Sebarkan artikel ini
6 Sidang BPOM 2klm
BERI KESAKSIAN - Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut, Budi Kurniawan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung BBPOM di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tahap III Terdapat Kekurangan Volume

BANJARMASIN, KP – Saksi ahli dari Politeknik Tanah Laut, Budi Kurniawan mengakui volume pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III pada tahun 2021 mengalami kekurangan volume.

Kalimantan Post

Hal ini disampaikan Budi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (25/1) dengan terdakwa Heri Sukatno dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Saksi dalam memberikan keteranagan tersebut berdasarkan hasil penelitian secara langsung di lapangan dan salah satu hasil penelitian tersebut ternyata besa yang digunakan untuk pengecoran tidak sesuai yang ditentukan. Maka jumlah kerugian berbeda dengan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami melakukan crosscek ke lapangan dan menurut analisa data, ada kekurangan volume beberapa item. Misalnya pembesian,” ujar Budi.

Budi kemudian membeberkan hasil perhitungan pihaknya dengan BPK dimana ada beberapa kesamaan dan juga ada juga yang berbeda dan hal ini menurutnya diperkirakan karena adanya pendekatan atau metode dalam melakukan analisa.

Beberapa kekurangan yang ditemukan tersebut selain jenis besi, juga terdapat pada bagian plafon les gipsum dan sebagainya.

Dalam persidangan, terungkap juga keterangan ahli terkait dengan tugas-tugas dari Manajemen Konstruksi (MK), yang di antaranya melakukan pengawasan yang dikaitkan dengan temuan ahli di lapangan mengenai selisih volume pembesian.

Terdakwa Heri Sukatno yang hadir dalam persidangan pun tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh ahli dalam persidangan.

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Ditetapkan Tersangka

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan