Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru masing-masing mendapat tuntutan berbeda.
Untuk terdakwa M Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sementara, Aulia Rahman selaku penyedia barang dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 220 juta subsidair 6 bulan. Aulia Rachman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 182,6 juta. Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang sempat dilakukan terdakwa beberapa waktu lalu sebesar Rp 265 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan penjara 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (17/1) dengan majelis hakim yang dipimpim hakim Vidiawan.
JPU yang dikomandoi Jaksa Andrayawan Perdana Dista Agara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru punya keyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Sementara terdakwa Joni selaku ASN di Sekretraiat DPRD Banjarabaru dibebaskan dari membayar uang pengganti dengan pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa bersama dua terpidana lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 521 juta, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Kemudian khusus untuk Aulia Rachman, salah satu yang memberatkannya sebab ia sempat masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO) saat proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.
Perkara pengadaan iPad ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.
Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.
Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.
Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 orang tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara. (hid/K-4)