BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sehari-harinya Rusbandi berprofesi sebagai sopir untuk sementara waktu akan terhenti. Pasalnya, Rusbandi alias Bandi (52) di ciduk Satuan Res Narkoba Banjarmasin, Senin (22/1/2024) ketika berada di rumahnya Jalan A. Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari Pelaku yang juga memiliki tempat tinggal di wilayah Kelurahan Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini , aparat kepolisian menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat seberat 319,89 gram, dua butir ekstasi warna pink dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku Bandi dilakukan di tempat tinggal yang ada Jalan A Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (28/1/2024).
Dikatakan Kasat, tertangkapnya pelaku Bandi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dilapangan.
“Pelaku Bandi seharinya sebagai sopir dan memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel, yang bersangkutan sopir lintas provinsi,” tutur Bala Putra.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yul/KPO-3)