BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Simpang Empat Handil Bakti merupakan pertemuan dari empat ruas jalan nasional yang merupakan jalan penghubung antar kota Kabupaten Batola dan Banjarmasin serta Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah.
“Sekarang ini mengalami perubahan seiring dengan meningkatnya volume lalu lintas, serta
permasalahan yang sering dijumpai adalah terjadinya tundaan yang tinggi pada jam
jam sibuk,” papar anggota Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Troy Satria, Kamis (11/1/2024).
Permasalahan lainnya yang terjadi pada simpang empat Handil Bakti yaitu menjadi rawan kecelakaan di malam hari atau jam jam yang tidak sibuk, karena adanya
salah satu ruas dari arah barat terdapat jembatan yang memiliki tingkat elevasi yang
sangat berbeda dengan dengan ruas lainnya, sehingga menyebabkan blindspot pada
simpang tersebut.
Dengan kondisi eksisting yang sekarang yaitu adanya pengaturan simpang prioritas tanpa APILL, menyebabkan banyak terjadi konflik lalu lintas di simpang. Ini meningkatkan risiko kecelakaan dan menghambat kelancaran lalu lintas mengingat Simpang Empat Handil Bakti merupakan simpul penting dalam distribusi volume lalu lintas ke arah Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala dan Hulu Sungai, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Troy, berdasarkan kondisi simpang diatas, diperlukan penelitian untuk menganalisis kinerja
simpang tidak bersinyal Handil Bakti serta dapat memberikan solusi dari permasalahan
yang terjadi, sehingga dapat memberikan kelancaran, keselamatan dan kenyamanan pada saat berkendara bagi pengguna jalan yang melintasi simpang empat handil bakti.
Berdasarkan kajian Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Kalsel tentang kajian managemen dan rekayasa lalu lintas simpang empat Handil Bhakti, nilai tundaan pada simpang
adalah sebesar 10,15 dan tingkat pelayanan simpang adalah B dan telah sesuai dengan ketentuan.
Dijelaskan Politisi Partai Golkar dan Ketua AMPG Kalsrl, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, tingkat pelayanan jalan sesuai fungsinya pada
jalan arteri primer dan kolektor primer sekurang-kurangnya adalah B dengan kriteria tundaan pada simpang adalah lebih dari 5 sampai 15 detik per kendaraan.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan optimasi penggunaan jaringan jalan dan pergerakan lalu lintas melalui optimasi kapasitas jalan/persimpangan dan pengendalian pergerakan lalu lintas.
Menurut PM No. 96 Tahun 2015 tentang MRLL
pengendalian lalu lintas pada persimpangan dapat berupa pengendalian dengan simpang prioritas.
Lalu, pengendalian dengan simpang ber APILL, pengendalian dengan simpang ber APILL yang dilengkapi dengan aturan belok kiri langsung.
Selanjutnya, kata dia, pengendalian simpang dengan system APILL Terkoordinasi (Area Traffic Control System).
Pengendalian simpang dengan bundaran dan pengendalian simpang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan lalu lintas (Intelligent Transportation System/ITS).
Pengendalian simpang dengan penerapan marka kotak kuning di persimpangan dan pengendalian simpang dengan penyediaan ruang henti khusus sepeda motor di
persimpangan. (Nau/KPO-3)