BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Salasiah alias Ipit, perempuan berusia 52 tahun ini untuk sementara waktu tidak bisa melakukan aktivitasnya sebagai tukang pijat .
Hal ini dikarenakan warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16 No 63 Banjarmasin Selatan ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ini semua di karenakan Salasiah alias Ipit tertangkap tangan oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin diduga menyambi bisnis narkoba jenis sabu.
Tertangkapnya Salasiah alias Ipit di rumahnya, Selasa (16/1) sekitar pukul 15.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Dari tangan Salasiah alias Ipit ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 10,37 gram, satu pak plastik klip, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah sendok plastik warna hitam.
“Delapan paket sabu tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna cokelat plastik yang tersimpan di dalam lemari ruang tamu rumahnya,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (21/1/2024).
Menurut Kasat, barang bukti sabu siap edar yang di temukan petugas diakui pelaku sebagai barang miliknya.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak penyidik,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku Salasiah akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yul/KPO-3)















