Martapura, KP – Seorang pria berinisial AWA diamankan polisi karena melakukan penipuan.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji menjelaskan, penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun ini bermula ketika seorang pedagang kopiah di Jalan Sekumpul, Gg Taufik No 50A, Kota Martapura berinisial AR (32) melaporkan kasus tindak pidana penipuan pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 lalu.
“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 13.590.000,” ungkap AKP Suwarji.
Untuk kronologis penipuan bermula ketika pelaku AWA semula bermaksud untuk membeli satu kopiah seharga Rp 50 ribu dari toko korban.
Setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli dalam jumlah besar.
“Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 kopiah seharga Rp 10 ribu per satu buahnya dengan pembayaran melalui transfer pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024,” kata Kasi Humas.
Namun, pada saat tanggal pembayaran, pelaku tak kunjung melakukan transfer uang pembelian 1.359 buah kopiah milik korban.
“Setelah korban menunggu, pelaku malah tidak merespons setelah tanggal pembayaran,” katanya.
Sadar jadi korban penipuan, korban AR melaporkan hal ini ke Polsek Martapura.
Polisi kemudian mengejar pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU, pada Jumat 19 Januari 2024,” kata AKP Suwarji.
Kasi Humas mengatakan, barang bukti berupa 1.357 buah kopiah juga berhasil diamankan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. (humas polri/K-4)