Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial RS (52) alias Bandi yang tercatat sebagai warga Kelurahana Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan, dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir ini petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat 319,89 gram, dua butir ekstasi warna pink dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku Bandi dilakukan di tempat tinggalnya yang ada Jalan A Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap,” jelasnya.
Kasat mengatakan, penangkapan pelaku Bandi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitasnya menggeluti bisnis sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku Bandi seharinya sebagai sopir dan memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel, yang bersangkutan sopir lintas provinsi,” tutur Bala Putra .
Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yul/K-4)