BARABAI, Kalimantanpost.com – Aniaya MF dengan senjata tajam, MSR (23), warga Desa Limbar RT 02 RW 01 Kecamatan Batang Alai Selatan akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Batang Alai Selatan bersama Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Unit Pidum Polres HST.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MSR terjadi hari Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Limbar RT 01 RW 01 Kecamatan Batang Alai Selatan, tepatnya depan Pos Ronda Desa Limbar samping Rumah Ketua RT 01 Kabupaten Hulu
Sungai Tenga Provinsi Kalimantan Selatan di depan Pos Ronda Desa Limbar.
Akibat penganiayaan itu,
MF (32), yang juga warga Desa Limbar RT 03 RW 02 Kecamatan Batang Alai mengalami luka-luka, sehingga harus di bawa ke Puskesmas Birayang.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke kantor polisi.
Polisi pun bertindak cepat.
Pada 4 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, MSR berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek BAS bersama Unit Buser Pores HST dan Unit Pidum Polres HST di Desa Limbar RT 02 RW 01 kecamatan Batang Alai Selatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang 14,5 cm, lebar 2 cm, panjang hulu 7 cm, lebar hulu 2,5 cm, panjang kompang 17,5 cm dan lebar kompang 4 cm.
MSR dikenai tindak pidana
penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana. (Ary/KPO-3)