BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong agar pendidikan anak usia dini (PAUD) masuk pendidikan formal, seiiring revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Salah satu poin revisi UU tersebut adalah memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidikan PAUD dan lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.
“Jadi PAUD dapat diakui sebagai pendidikan formal, dan pendidiknya diakui sebagai guru, sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin dalam rilis yang diterima KP, Kamis (1/2/2024), di Banjarmasin.
Bang Dhin menambahkan, RUU Sisdiknas perlu mendapatkan dukungan agar upaya pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan tercapat, termasuk PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun.
“Hal ini baik dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang penyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus didorong upaya pelaksanaannya,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin mengungkapkan, selama ini dirinya kerap menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait kesejahteraan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik.
“Prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama,” ujar Bang Dhin. (lyn/KPO-1)