BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang di Kota Banjarmasin.
Berdasarkan pantauan hingga Minggu (11/2/2024) malam, APK yang masih terpasang diantaranya di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Dahlia dan Jalan Gunung Sari.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor mengatakan ada sanksi tegas bagi partai politik atau parpol yang tidak menurunkan APK miliknya.
Sebelum penertiban yang dilakukan pada Minggu (11/2), dirinya telah mengirimkan peringatan penurunan APK secara mandiri baik kepada LO atau pengurus parpol.
Untuk sanksi yang paling utama adalah berupa sanksi administrasi.
Menurutnya, baru hari ini masuk masa tenang, kalau bisa dilepaskan mandiri menjadi lebih baik, namun jika masih tetap terpasang maka akan diturunkan.
“Kita selama masa tenang akan secara aktif menurunkan APK, sehingga selama masa tenang steril dari APK,” kata Fachrizanoor.
Pihaknya, lanjut dia, ingin memastikan apakah pelanggaran administrasi itu dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana, baru bertindak tegas.
Tambahnya, penertiban APK serentak di lima Kecamatan di Kota Banjarmasin diprioritaskan pada jalan-jalan protokol, jalan lingkungan-kompleks hingga masuk ke dalam gang.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin mengatakan untuk penertiban APK, Satpol PP menurunkan dua peleton sekitar 60 hingga 80 orang.
Kegiatan ini dibantu oleh personel Polres, Dishub sebagai back up personel dan armada untuk mengangkut dan menampung APK hasil penertiban.
“Sesuai dengan arahan dan kesepakatan dengan Bawaslu, APK ini diamankan di Satpol PP, termasuk kalau ingin mengambil kembali APK hasil penertiban bersama” kata Achmad Muzaiyin. (mar/KPO-3)