BANJARMASIN, kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin bertemu dengan Wali Kota Banjarmasin di rumah dinas wali kota pada Kamis (1/2/2024) untuk berkoordinasi dan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan selama tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina beserta jajaran BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Diketahui, Pemko Banjarmasin saat ini telah mendaftarkan seluruh Non ASN, RT RW, Dewan Kelurahan, Satgas Kebersihan, serta Marbot Masjid dan Ustadz – Ustadzah yang berjumlah 2.706 orang dan relawan pemadam kebakaran swasta sebanyak 2.264 orang.
Adapun total manfaat santunan JKK dan JKM yang telah dibayarkan kepada seluruh Non ASN, RT RW, Dewan Kelurahan, Satgas Kebersihan, serta Marbot Masjid dan Ustadz – Ustadzah sebesar Rp2.255.607.600 yang diterima oleh 51 peserta/ahli waris.
“Pada hari ini kami berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Banjarmasin untuk berkoordinasi dan melaporkan jumlah pekerja yang sudah didaftarkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” ucap Murniati.
Lebih jauh Murniati menjelaskan, BPJAMSOSTEK sangat mengapresiasi kepedulian Pemko Banjarmasin terhadap pekerja di wilayahnya dengan telah mendaftarkan menjadi Peserta BPJAMSOSTEK.
“Harapan kami, ke depannya BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kota Banjarmasin terus bersama-sama melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, terutama pekerja rentan yang ada di wilayah Kota Banjarmasin,” imbuh Murniati.
Selain itu, Murniati juga berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk peserta dan ahli waris yang ditinggalkan.
BPJAMSOSTEK sendiri dalam menyelenggarakan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program perlindungan untuk Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 di Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)