Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

BPOM Palangka Raya Gelar Keamanan Pangan Frozen Food

×

BPOM Palangka Raya Gelar Keamanan Pangan Frozen Food

Sebarkan artikel ini
IMG 20240223 WA0006

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan pembukaan sosialisasi keamanan pangan siap saji dan tata cara pendaftaran produk pangan olahan Frozen Food.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Absiah menyampaikan terkait keamanan produk pangan, salah satu elemen yang perlu mendapat perhatian adalah produk pangan Frozen Food.

Baca Koran

“Hal ini karena sebagian besar produk pangan yang beredar dan digemari masyarakat adalah Produk Pangan Olahan Frozen Food,” ucap Absiah disela acara sosialisasi di Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).

Dikemukakannya, masyarakat Kota Palangka Raya itu tahu, ini dikarenakan produk olahan perusahaan itu memang harus diawasi oleh dari POM, terutama yang melibatkan proses kimia atau pengawetan seperti pembekuan, dapat menimbulkan risiko kesehatan jika tidak diproduksi atau diawasi dengan standar yang tepat.

“Jaminan terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, produsen dan masyarakat sebagai konsumen,” ungkapnya.

Apalagi menjelang Ramadhan, kebutuhan akan makanan cepat saji seringkali meningkat, termasuk di kota Palangka Raya. Masyarakat cenderung mencari opsi makanan yang praktis untuk sahur dan berbuka puasa, dimana frozen food menjadi salah satu pilihan yang populer.

“Selain itu, adanya pengawasan ketat dari BPOM juga membantu produk olahan dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor,” imbuhnya.

Plh Kepala Balai Besar POM Kota Palangka Raya, Wahyuri, SSi, Apt, M.Farm mengemukakan pengawasan produk pangan olahan, khususnya frozen food, memang melibatkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh produsen karena produk-produk ini dikategorikan sebagai pangan berisiko tinggi.

Dijelaskannya, karena mau produknya tahan lama untuk konsumsinya nanti sewaktu waktu, proses pendinginan dan proses pengolahannya itu sangat penting.

Baca Juga :  Dorong UMKM dan Budaya Lokal, Gubernur Luncurkan Car Free Night pada Huma Betang Night

“Ini supaya menghindari dari cemaran-cemaran khususnya cek yang berpotensi mengganggu kesehatan kita,” jelasnya.

Menurut dia, Itu merupakan inisiatif yang sangat positif. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengolah pangan secara aman dan pentingnya pendaftaran produk pangan olahan di BPOM dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan konsumen.

“Saya berharap banyak pelaku usaha yang mendaftarkan produk frozen food dan terdaftar di Badan POM dengan nomor registrasi id. Tentunya juga supaya tadi tidak ada kasus keracunan. Apalagi nanti masuk bulan puasa kita dan ini semua konsumsi pangannya meningkat,” tandasnya. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan