Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Cakupan Perlindungan Tenaga Kerja di Kalteng Hingga Desember 2023 Mencapai 42,22 persen

×

Cakupan Perlindungan Tenaga Kerja di Kalteng Hingga Desember 2023 Mencapai 42,22 persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20240220 WA0019 e1708437057882
Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalteng di Kantor Gubernur setempat, Selasa (20/2/2024). (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Cakupan perlindungan untuk tenaga kerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai dengan Desember tahun 2023 mencapai angka 42,22 persen dari total angkatan kerja sebanyak 910.996. Ada pun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 384.661 dalam sektor Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal).

“Sektor usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri terdiri dari Perkebunan, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan” ucap Kepala BKAD Kalteng Syahfiri mewikili Sekda pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalteng di Kantor Gubernur setempat, Selasa (20/2/2024).

Baca Koran

Namun, diakuinya, kesulitan pemerintah provinsi dalam penggunaan dana DBH DR tersebut yang tidak fleksibel, dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.

Dijelaskan Syahfiri, penggunaan DBH DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi berharap, agar mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksibilitas penggunaan DBH DR tersebut agar dapat dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan,” ungkapnya.

Selanjutnya, BPJS selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa depan harus menjadi lebih universal dan inklusif, dan perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja yang ada di Kalteng, terlepas apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.

Selain itu, lanjut dia, berbagai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus dirancang sedemikian rupa untuk adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi global, yang mempengaruhi ekosistem industri dan ketidakpastian pasar yang secara langsung berpengaruh kepada keberlangsungan hubungan kerja.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan harus terus memperluas cakupan kepesertaan untuk pekerja Kalimantan Tengah, meningkatkan kecepatan dan akses pelayanan serta terus berinovasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal, sehingga meningkatkan kesiapan pekerja untuk menghadapi pasar kerja di masa depan serta mengangkat keluarga dari perangkap kemiskinan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wabup Firdaus ST: HUT Bhayangkara ke-79, Polri Semakin Dewasa

Dikesempatan itu, Syahfiri juga berharap melalui FGD ini dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pada sektor kehutanan, yang belum mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Agenda tersebut menghadirkan narasumber Ketua Tim Reguler DBH SDA Kemenkeu RI Imam Sumarjoko, dan turut hadir sebagai peserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, serta Ketua Kelompok Tani Hutan Handak Maju. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan