Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Datangkan Enam Saksi BPN di Berbagai Daerah di Indonesia, Puluhan Sertifikat Tanah Dikuasai Lian Silas dan Keluarga

×

Datangkan Enam Saksi BPN di Berbagai Daerah di Indonesia, Puluhan Sertifikat Tanah Dikuasai Lian Silas dan Keluarga

Sebarkan artikel ini
IMG 20240213 WA0069
Sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas. (Kalimantanpost.com/hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Enam dari tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa LIan Silas orang tua dari gembong narkoba Freddy Pratama, berasal dari Kantor Pertanahan di beberapa kota/kabupaten di Indonesia.

Dari enam kota/kabupaten yang dijadikan saksi tersebut terdapat puluhan sertifikat tanah yang dikuasai oleh terdakwa Lian Silas dan keluarga.

GBK

Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Lian Silas yang didakwa melakukan pencucian uang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (13/2/2024) dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang secara virtual.

Seperti yang disebutkan saksi Putir dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terdapat sembilan sertifikat yang dikuasi terdakwa antar lain tiga nama atas nama LIan Silas, tiga atas nama Marlina sedangkan tiga lainnya atas nama Tri Wahyuni dua sertifikat dan satu atas nama Wati K.

Selanjutnya saksi Sutrisno dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman Yogyakarta mengatakan sertifikat terdapat atas nama Fani Pratama anak dari terdakwa.

Saksi lain Faturaham dari Kantor BPN Kabupaten Banjar menyebutkan terdapat dua sertifikat tanah atas nama terdakwa dan Yunita.

Sementara saksi Muhlis dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin mengatakan ada lima nama masing-masing atas Marisa Pratama, dua sertifikat terdakwa dan Yunita satu sertifikat

Lalu, saksi Arif Wijaksono dari Kantor BPN Surabaya mengatakan terdapat satu sertifikat atas nama Marisa Pratama. Sedangkan di Kabupaten Badung Bali menurut saksi Beni terdapat empat sertifikat atas nama I Wayan Suwiaj dua sertifikat, atas nama Toni satu sertifikat dan atas nam Marko Kucai satu sertifikat.

Semua sertifikat tersebut menurut kesaksian enam orang tersebut semua sudah di blokir dan kepemilikan sertifikat tersebut dibeli dari pihak ketiga.

Baca Juga :  'Pembobol' Pegadaian Kayutangi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Keringanan

Sementara saksi ke tujuh adalah Heri Fauzi dari Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupate Barito Utara menyebutkan selama hotel Armani berdiri, selalu memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah yakni PBB, Pajak Hotel, Pajak Parkir dan Pajak Hiburan.

Dari data terakhir, ujar Heri, PBB yang dibayar sekitar Rp10 juta lebih, pajak hotel dikisaran angka Rp 125 juta lebih, pajak parkir Rp6 juta dan pajak hiburan mencapai Rp186 juta lebih.

Seperti diketahui, terdakwa Lian Silas diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal.

Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Ketiga, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Baca Juga :  Usut Oknum Pejabat PN Surabaya Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Bentuk Tim

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan