BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Pernah tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu, rupanya tak membuat The Denny alias Denny (41) kapok.
Warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 RW 02 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan ini berulah lagi.
Denny merupakan warga keturunan ini kembali tersandung narkoba dan ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin atas kepemilikan narkoba jenis sabu ketika berada di rumahnya, Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Adapun barang bukti yang mengantarkan Denny dijebloskan rumah tahanan Polresta Banjarmasin berupa 3 paket seberat 7,35 Gram dan 1 buah botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, tertangkapnya pelaku Denny berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku di amankan ketika berada di rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (16/2/2024).
Dikatakan Bala Putra, barang berupa 3 paket sabu seberat 7, 35 gram ini tersimpan buah botol pladtik kecil transparan tutup botol warna hijau.
“Berdasarkan pengakuannnya, sabu tersebut milik Denny,” ujarnya
Terkait barang bukti tersebut, Pelaku Deny saat ini menjalani pemeriksaan pihak penyidik. Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/KPO-3)