Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
EkonomiHEADLINE

Di Kalsel Masih 538 Porsi Belum Terisi, Batas Akhir Pelunasan Bipih Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari

×

Di Kalsel Masih 538 Porsi Belum Terisi, Batas Akhir Pelunasan Bipih Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari

Sebarkan artikel ini
IMG 20240213 WA0020 e1707793440413
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin M.M.Pd. (Kalimantabpost.com/Repro humaskemenagkalsel)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ini khabar gembira calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji di tahun 2024. Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan perpanjangan batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semestinya berakhir hari ini tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.

Perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini pun disambut baik Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin M.M.Pd mengingat hingga Senin (12/02/24) sore Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Kalsel mencatat baru 3.533 jemaah haji yang melakukan penunasan Bipih dari Total porsi 4.071 Jemaah haji Kalsel tahun 1445 H/ 2024 M.

Baca Koran

“Jadi masih ada 538 porsi yang belum terisi dan dengan adanya perpanjangan masa pelunasan ini kita harapkan bisa terpenuhi,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kalimantanpost.com, Selasa (13/2/2024)

Menurut Tambrin, total porsi Jemaah haji Kalsel Tahun 1445 H/ 2024 M adalah 3.818 ditambah 253 porsi tambahan menjadi 4.071 orang Jemaah haji. Sedangkan jumlah jemaah haji Kalsel yang masuk kouta pelunasan Bipih berjumlah 4.963, terdiri dari 3.818 non cadangan yakni jemaah yang masuk nomor urut porsi, jemaah haji lunas tunda dan lansia ditambah kuota cadangan 1.145 orang.

Dengan adanya perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini, Tambrin memerintahkan kepada jajarannya di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat daerah melalui Seksi PHU yang ada di Kemenag Kab/kota masing-masing.

“Koordinasi dengan pihak terkait harus diperkuat lagi agar proses pemeriksaan kesehatan jemaah yang menajadi salah satu syarat pelinasan dapat berjalan maksimal,” sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 56,471,105 dan Pelunasan Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp.25.000.000,- menjadi Rp. 31.471.105. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Muslimat NU Kalsel Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari

Iklan
Iklan