BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Terdakwa Direktur PT Bumi Pertama Kendari Heri Sukatno yang tidak dapat menyelesaikan
Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 15 bulan.
Selain itu, Heri juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan. Sedangkan uang pengganti ditiadakan, karena terdakwa sudah membayar kerugian negara tersebut.
JPU Ricky Purba dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/2/2024) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
JPU berkeyakinan kalau Heri bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 211.082.953,57,- karena sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa maka dalam tuntutan ditiadakan.
Heri selaku direktur PT Bumi Permata Kendari sebagai kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud (masuk dapat pencarian orang atau DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.
Akibatnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung, Heri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57. (hid/KPO-3)