Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dit Reskrimsus Polda Kalsel di-Praperadilan

×

Dit Reskrimsus Polda Kalsel di-Praperadilan

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Lian Silas 3klm
SIDANG PERDANA - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana praperadilan Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam kasus penyitaan dan penetapan tersangka perusahaan angkutan batubara. (KP/HG Hidayat)
Iklan

Sabri Noor Herman dalam permohonan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan termohon dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel terhadap kliennya tidak sah termasuk penyitaan dan penetapan tersangka kliennya.

BANJARMASIN, KP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel digugat oleh Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano melalui penasihat hukum mereka HM Sabri Noor Herman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/2).

Baca Koran

Pada sidang perdana gugatan praperadilan dengan hakim tunggal Aryias Dedy tersebut pihak pemohon melalui kuasa hukumnya HM Sabri Noor Herman dalam permohonan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan termohon dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel terhadap kliennya tidak sah termasuk penyitaan dan penetapan tersangka kliennya.

Lebih jauh Sabri menyebutkan adanya perjanjian kerjasama antara perusahaan kliennya PT IMC Pelita Logistik Tbk disingkat IMC dengan pihak PT Sentosa Laju Energi (SLE) dalam hal angkutan baru bara yang akan dilakukan kliennya.

Persoalan timbul karena adanya perbedaan lokasi alih muat dan jadwal alih muat.

Adanya perselisihan ini, menurut Sabri, dapat diselesaikan melalui musyawarah dan Badan Arbitrasi Nasional (BANI).

Selain itu juga penyelesaian melalui hukum bukan ke arah Pidana tetapi lebih banyak ke arah Perdata.

Oleh pihak IMC, hal ini telah disampaikan kepad BANI selaku pemohon.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Sabri memohon kepada hakim tunggal yang menangani perkara ini agar menyatakan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Dit Reskrimsus Polda Kalsel seperti yang dituduhkan penyidik Pasal 404 ayat 1 KUHP kepada kliennya tidak sah, begitu juga tentang penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sabri juga menilai, masalah penyitaan yang dilakukan pihak penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyitaan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :  Rina Lauwy Kosasih Kembali Diperiksa KPK Terkait korupsi di PT Taspen

Sidang pra peradilan ini akan berlangsung selama seminggu yang dilakukan setiap hari oleh Pengadilan Negeri banjarmasin, sesuai ketentuan KUHAP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan