Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

DPRD HST Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung

×

DPRD HST Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240201 WA0016 e1706757272314
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD lantai II, Rabu (31/1/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemkabhst)

BARABAI, Kalimantanpost.com -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD lantai II, Rabu (31/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi.

Baca Koran

Laporan Pansus I DPRD Kabupaten HST yang disampaikan oleh H Alamsyah, penyampaian akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten HST yang dibacakan H Mulyadie, penyampaian akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disepakati serta disahkannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten HST tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,

Bupati berharap dengan disahkan kedua Raperda tersebut diharapkan pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi.

“Begitu regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.

Ditambahkan dia, masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah.

Lalu, kata Bupati, terpenuhi regulasi perizinan bagunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Penyelenggraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Bupati.

Baca Juga :  Bupati HST Safari Ramadhan di Desa Samhurang

Pada kesempatan tersebut Bupati Aulia menginstruksikan kepada Perangkat Daerah yang terkait untuk melanjutkan proses Raperda ini pada tahap penetapan dan pengundangan dan mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi Perda dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST.

“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD Kabupaten HST, Bapemperda DPRD Kab HST dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya

“Semoga semua upaya dan kerja keras yang kita lakukan untuk HST tercinta ini mendapat ridho dan bernilai ibadah dari Allah SWT,” tutup Bupati

Turut hadir dalam kesempatan itu para anggota DPRD Kabupaten HST, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HST, Asisten Sekda HST, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab HST, Camat dan undangan lainnya. (Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan