Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Kalteng Memerlukan Investor

×

Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Kalteng Memerlukan Investor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240205 WA0037 e1707136916307
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran hadir saat diskusi prospek perkebunan sawit pasca UUCK. (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Menerawang prospek perkebunan sawit 20 tahun ke depan pasca terbitnya Undang-undang cipta karya (UUCK), Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kalteng (GAPKI) menggelar seminar sehari.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dengan tema “lProspek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” di Palangka Raya, Senin (5/2/2024) dan diikuti pihak terkait, terutama investor perkebunan kelapa sawit.

Baca Koran

Gubernur Sugianto Sabran pada kesempatan tersebut menegaskan sangat membutuhkan kehadiran investor perkebunan apa saja, utamanya yang sudah eksis kelapa sawit yang luasnya mencapai 2,2 juta ha.

Hanya saja menurut dia, meski investasi perkebunan sawit “bermasalah”, karena berbagai benturan dan aturan, yang tak selalu sesuai harapan baik masyarakat maun dunia usaha, terutama luasan kawasan hutan areal peruntuhan lain (APL) yang minim.

Diakui, bila aturan dan harapan masyarakat atas kehadiran investor se jalan, maka meski adanya UUCK baru terbit itu bisa terasa menghambat, maka forum diskusi itulah harus dicari solusinya.

Harapannya, investor perkebunan sawit mampu membantu percepatan pembangunan daerah,.khusus menurunkan angka kemiskinan, menambah infrastruktur, membantu bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.

Secara terpisah disela diskusi, kepada awak media Plt Kadis Perkebunan Kalteng Risky Badjuri mengungkapkan, diskusi tersebut mencari solusi agar investasi perkebunan aman dan nyaman, dan masyarakat sekitar bisa sejahtera.

Terlebih saat ini menjelang Pemilu, investor dan masyarakat memerlukan ketengan, agar semuanya bisa berjalan sesuai harapan, tentu semua pihak baik investor, dan masyarakat saling mendukung, terangnya.

Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan satu kesatuan dari UU Nomor 11 tahun 2020, PERPU Nomor 2 tahun 2022 dan UU Nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Katingan Sutoyo Respons Keluhan SKTM di RSUD Mas Amsyar Kasongan

Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi.

Agenda dihadiri Ketua Umum GAPKI Pusat diwakili Sekjennya M Hadi Sugeng yang menyatakan perkebunan sawit merupakan investasi strategis nasional, dan penghasil devisa terbesar setelah pertambangan.

Di tahun 2022 nilai eksport Indonesia dari sawit mencapai 39 miliar dollar AS atau sekitar Rp 600 triliun dan angka ini adalah angka yang tertinggi sepanjang perusahaan kelapa sawit untuk memberikan kontribusi kepada negara.

Kemudian untuk tahun baru 2023 volume ekspor produksi sawitter diperkirakan mencapai 33,12 juta ton per tahun dengan nilai ekspor 30,7 juta dollar, atau sekitar Rp 476 triliun.

Untuk wilayah ekspor terutama kelapa sawit tahun 2023 Tahun 2022 lebih dari 160 negara yang berkomunikasi perdagangan Indonesia. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan