Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ini Batas Akhir Pembayar Pelaporan SPT Tahunan

×

Ini Batas Akhir Pembayar Pelaporan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240229 WA0043
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Syamsinar. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Para wajib pajak diingatkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu guna dan jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024,

“Saya mengimbau wajib pajak lalukan segera pelaporan SPT tahunan, jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024 mencegah layanan pada gangguan teknis atau server error,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Syamsinar diacara Publikasi ALCo yang berlangsung di Aula Lantai II Kanwil DJPb Kalsel, Rabu (28/2/2024).

Baca Koran

Dijelaskan Syamsinar, batas terakhir pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 bagi orang pribadi, yakni hingga 31 Maret, sedangkan bagi lembaga atau badan, hingga 30 April 2024.

“Jangan menunggu pas mendekati batas waktu terakhir, nanti server error jika masyarakat serentak mengakses secara bersamaan situs pelaporan SPT tahunan,” tandasnya.

Dia menambahkan jika wajib pajak semakin menumpuk melaporkan SPT, masyarakat akan mengalami kendala sehingga dapat menghambat proses pelaporan.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang ada sekitar satu hingga dua bulan lagi agar segera menyelesaikan kewajiban dalam pelaporan SPT tahunan.

Syamsinar menyampaikan penerapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT tahunan, berpedoman pada dua peraturan.

Pedoman pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

“Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu selalu mengkaji terlebih dahulu kebijakan yang sekiranya dapat memberikan keadilan bagi para wajib pajak,” pungkasnya. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Pemkab Banjar Pastikan Seluruh Pekerja Non ASN Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Iklan
Iklan