Amuntai, KP – Terpidana M Anshor diesksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai, pada Senin (5/2). M Anshor dimasukan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Kajari HSU, Agustiawan Umar, SH MH melalui Kasi Pidsus, Akhmad Zahedi Fikry SH.MH membenarkan semua itu. Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023. Dia mengatakan bahwa Anshor merupakan satu dari dua tervonis.
Terpidana didampingi penasihat hukum datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administratif sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.
“Di sini kami melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai atas nama Muhamad Anshor ST,” tambahnya.
Terpidana katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantisebesar Rp 565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (K-2)