BANJARMASIN, KP – Rencana dinaikkannya retribusi parkir di Kota Banjarmasin terhitung 1 April 2024 diklaim bukan disebabkan kebocoran pendapat asli daerah (PAD).
Sebelumnya, payung hukum kenaikan retribusi parkir itu mendapat persetujuan DPRD Kota dengan disahkan Perda Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemko Banjarmasin untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekaligus menindaklanjuti amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Apalagi selama ini, dewan melihat objek pajak dan retribusi yang belum maksimal, termasuk tarif parkir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono.
Kepada {KP} Senin (19/2/2024), mantan Ketua Pansus Raperda PDRD ini mengatakan, bahwa naiknya tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin tidak berkaitan dengan kebocoran PAD.
Namun kata Bambang Yanto, kenaikan retribusi parkir bertujuan dalam upaya peningkatan PAD yang pada gilirannya hasilnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini.
Sebelumnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin sejak Januari 2024 sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan retribusi parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan penyesuaian tarif ini memang harus dilakukan.
“Masalahnya, karena Pemko Banjarmasin dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, tepatnya sejak 2016 tidak pernah melakukan penyesuaian retribusi parkir,” ujarnya.
Dijelaskan Slamet Begjo, sebelumnya tarif retribusi parkir dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2016. Perda ini revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.
Dalam Perda tersebut untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tarif retribusi parkir ditetapkan Rp2.000, sedangkan roda empat atau mobil Rp3.000.
Sementara dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Nomor 15 tahun 2023 yang belum lama ini disahkan, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp3.000 dan untuk mobil naik menjadi Rp5.000.
Adapun untuk kendaraan seperti bus dan truk tarifnya masih sama paling tinggi Rp10.000. (nid/K-7)















