BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra Hj Rachmah Norlias gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada hari Sabtu 3 Februari 2024, bertempat di SMA PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat.
Dengan mengundang warga pemurus baru dan pemurus dalam, Ibu Amah sapaan akrab beliau juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD untuk memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat. Alasan memilih perda ini karena, dirasa beliau sangat bermanfaat untuk warga kota Banjarmasin.
Menurut ibu Amah sapaan akrabnya, dengan menggandeng Disdukcapil Kota Banjarmasin, masih banyak warga belum mengetahui adanya aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh pemerintah Kota Banjarmasin.
“Dari sejumlah peserta yang ada kelihatannya masih belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi, kita membawakan petugas dari kependudukan dukcapil Banjarmasin mereka bisa mengaktifkan IKD-nya kalo mereka mau. Kemudian ada juga program parak acil online yang diluncurkan Pemerintah Kota Banjarmasin cuman beberapa orang yang tahu dari beberapa peserta yang ada jadi kita sosialisasi perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan ini kepada masyarakat,” ujar politisi asal Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin ini.
Ibu Amah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.
“Kita himbau kepada masyarakat agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya. Contohnya, anaknya sewaktu-waktu keluarga dibuat tahun 2012 anaknya sudah tamat sekolah, umpamanya anaknya kuliah berarti harus di update atau memang dia sudah bekerja harus di update datanya karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional. Kalau kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah. Jadi intinya dokumen kependudukan itu harus selalu di update setiap saat,” tutupnya.(Nau/K-3)