Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Isu Malpratik dan Sarankan Laporkan ke MKDKI

×

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Isu Malpratik dan Sarankan Laporkan ke MKDKI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240227 WA0013 e1709013338894
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah. (Kalinantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Provinsi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah, usai RDP menyoroti isu malpraktik sebagai poin utama dalam pertemuan tersebut, menandakan seriusnya DPRD dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan, Senin (26/2/2024).

Baca Koran

“Dengan adanya catatan khusus dari Komisi III mengenai terkait peningkatan layanan kesehatan sekaligus menanggapi dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang perlu disikapi,” ujarnya seusai melakukan RDP.

Dikemukakan, apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai prosedur dugaan malapraktik, pihak rumah sakit dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan, Dewan mengarahkan keluarga pasien untuk melaporkan dugaan malpraktik kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, saran ini disampaikan karenakan masih adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penyataan pihak rumah sakit atas kasus yang sebelumnya terjadi, sehingga penyampaian saran untuk menindaklanjuti melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Diakuinya, rumah sakit menyatakan semua penanganan sudah sesuai prosedur, sementara keluarga pasien merasa ada ketidaksesuaian, menciptakan situasi di mana terdapat perbedaan persepsi.

Ia juga menambahkan sesuai tugas dan fungsinya, lembaga ini bisa menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan.

Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan menyatakan malpraktik dalam kegiatan layanan kesehatan. Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur harus berdasarkan putusan dari MKDKI selaku lembaga yang berwenangan melakukan pemeriksaan tersebut.

“Makanya untuk laporan dari pihak keluarga sangat disarankan, sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga ini apakah memang terjadi kesalahan prosedur atau tidak,”tandasnya. (drt/KPO-3)

Baca Juga :  Dewan Tekankan Pentingnya Perpustakaan
Iklan
Iklan