Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaHulu Sungai UtaraKabar Banua

KPU HSU Musnahkan Surat Suara Rusak

×

KPU HSU Musnahkan Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240213 WA0045 1 e1707833698156
KPU HSU melakukan pemusanahan surat suara rusak, Selasa (13/2/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan pemusnahan surat kertas suara yang rusak pada Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir tersebut dilakukan H -1 sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Baca Koran

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengatakan surat suara yang rusak karena sobek, buram, tulisan tidak jelas yang dinilai tidak layak sebanyak 6760 dimusnhkan.

“Sesuai aturan pada H – 1 surat suara rusak dimusnahkan,” papar Rahman.

Hadir dalam acara pemusnahan di Gudang Logistik KPU HSU, Penjabat (Pj) Bupati HSU, Drs Zakly Asswan, Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SIk SH, Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Agustiawan Umar SH MH, Dandim 1001 HSU – Balangan Letkol Inf Dhuwi Indradjaja, Perwakilan Mabes Polri, Forkominda dan unsur terkait lainnya. (nov/KPO-3)

Baca Juga :  Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor
Iklan
Iklan