AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan pemusnahan surat kertas suara yang rusak pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir tersebut dilakukan H -1 sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengatakan surat suara yang rusak karena sobek, buram, tulisan tidak jelas yang dinilai tidak layak sebanyak 6760 dimusnhkan.
“Sesuai aturan pada H – 1 surat suara rusak dimusnahkan,” papar Rahman.
Hadir dalam acara pemusnahan di Gudang Logistik KPU HSU, Penjabat (Pj) Bupati HSU, Drs Zakly Asswan, Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SIk SH, Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Agustiawan Umar SH MH, Dandim 1001 HSU – Balangan Letkol Inf Dhuwi Indradjaja, Perwakilan Mabes Polri, Forkominda dan unsur terkait lainnya. (nov/KPO-3)