Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Menolak Bercinta, IRT Murung Pudak Tabalong Dianiaya Warga Kaltim

×

Menolak Bercinta, IRT Murung Pudak Tabalong Dianiaya Warga Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20240201 WA0041 e1706795118129
LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Satuan Reserse Kriminial Polres Tabalong. (Kalimantanpost.com/Repro polrestabalong)

TANJUNG, Kalimantanpost.com -Gara-gara menolak bercinta, seorang IRT LB (33), warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini dianiaya seorang pria berinisial LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu Kalimantan Timur (Kaltim).

Satuan Reserse Kriminial Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK pun mengamankan LA.

Baca Koran

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan penganiayaan yang dialami LB terjadi pada Rabu (17/1) pagi, saat itu korban LB sedang tidur bersama anaknya di kamar. Pelaku LA datang mengetuk pintu kamar tersebut, namun tidak dibuka oleh korban.

Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol. Setelah pintu terbuka, pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.

Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah.

Sekitar 2 jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik, namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala.

Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali 1 jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban.

Sore harinya korban pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan korban, namun tidak dihiraukan korban.

Pelaku pergi dan korban kemudian memanggil ojek untuk diantarkan melapor ke Polres Tabalong.

Pelaku LA diamankan di sebuah rumah di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Rabu (31/01) malam, dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong.

Baca Juga :  Mantan Dirut Pertamina Karen dan Lima Saksi Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Mentah

Berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan fihak medis RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami lebam di tangan kanan, luka lecet kedua siku dan lebam lutut kanan.
Barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP An. Pelaku LA dan 1 lebar hasil Visum luka. (ros/KPO-3)

Iklan
Iklan