Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

MK Sebut Belum Diputus PTUN, Soal Dikembalikannya Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

×

MK Sebut Belum Diputus PTUN, Soal Dikembalikannya Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240215 WA0030 e1707997155993
Arsip - Hakim Konstitusi Anwar Usman menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

“Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” kata Fajar saat dihubungi lewat pesan singkat dari Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Kalimantan Post

Fajar merespons informasi yang beredar gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

“Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari,” ucap Fajar.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

Baca Juga :  Mantan Direktur Perseroda Meringkuk 8 Tahun

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan